Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Terakhir diperbarui: 27 Agustus 2026
Kantor Hukum Fajar Trilaksana berkomitmen penuh melindungi privasi dan data pribadi setiap pengunjung website, calon klien, maupun pihak yang berinteraksi dengan layanan kami. Kebijakan ini disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan prinsip kerahasiaan hubungan Advokat-Klien berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia.
1. Pengendali Data Pribadi
Pengendali data pribadi sebagaimana dimaksud dalam kebijakan ini adalah:
Kantor Hukum Fajar Trilaksana
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gang 36, RT.08, RW. 01, Randuagung - Gresik.
WhatsApp: Hubungi via WhatsApp
Email: fajartri.line@gmail.com
2. Data Pribadi yang Dikumpulkan
Kami dapat mengumpulkan data pribadi melalui formulir konsultasi, komunikasi WhatsApp, email, atau interaksi langsung, antara lain:
- Data Identitas: nama lengkap, alamat, nomor KTP/identitas resmi lainnya.
- Data Kontak: nomor telepon/WhatsApp, alamat email.
- Data Perkara: kronologi singkat, kategori persoalan hukum, dokumen pendukung yang Anda sampaikan secara sukarela.
- Data Teknis Website: alamat IP, jenis peramban (browser), halaman yang dikunjungi, dan waktu kunjungan (melalui log server standar).
3. Tujuan Pemrosesan Data
Data pribadi Anda diproses untuk tujuan yang sah dan terbatas, yaitu:
- Merespons permohonan konsultasi hukum dan menjadwalkan pertemuan.
- Menilai kelayakan perkara dan menyusun peta strategi hukum awal.
- Memenuhi kewajiban hukum terkait administrasi keadvokatan (penerbitan Surat Kuasa Khusus, pendaftaran perkara, dsb.).
- Meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna website.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dasar Hukum Pemrosesan
Pemrosesan data pribadi dilakukan berdasarkan:
- Persetujuan eksplisit dari Subjek Data Pribadi (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP).
- Pelaksanaan perjanjian layanan hukum antara klien dan kantor hukum (Pasal 20 ayat (2) huruf b UU PDP).
- Kewajiban hukum pengendali data dalam menjalankan profesi advokat (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU PDP).
- Kepentingan yang sah pengendali data sepanjang tidak bertentangan dengan hak fundamental Subjek Data Pribadi (Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP).
5. Kerahasiaan Hubungan Advokat-Klien
Seluruh informasi perkara, dokumen, dan komunikasi yang disampaikan klien dalam rangka pemberian jasa hukum dilindungi oleh kerahasiaan hubungan Advokat-Klien (attorney-client privilege) sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia.
- Ketentuan UU PDP No. 27/2022 mengenai perlindungan data pribadi yang bersifat spesifik.
Advokat tidak dapat diperiksa sebagai saksi atas informasi yang diperoleh dari kliennya dalam hubungan profesi, kecuali dibebaskan oleh klien yang bersangkutan.
6. Penyimpanan dan Keamanan Data
- Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data dari akses tidak sah, pengubahan, pengungkapan, atau pemusnahan.
- Formulir konsultasi pada website ini mengirimkan data secara langsung ke saluran WhatsApp resmi kantor, tanpa penyimpanan data sisi server (server-side) pada website.
7. Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai UU PDP, Anda sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk:
- Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda yang kami simpan.
- Memperbaiki dan memperbarui data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda.
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan.
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis.
Untuk menggunakan hak-hak tersebut, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tercantum pada Bagian 1 di atas.
8. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun. Data dapat diungkapkan hanya kepada:
- Pengadilan, lembaga penegak hukum, atau instansi pemerintah yang berwenang, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pihak ketiga yang ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan jasa hukum (contoh: notaris, mediator, saksi ahli), dengan persetujuan klien.
9. Cookie dan Teknologi Pelacakan
Website ini tidak menggunakan cookie apa pun, tidak memasang skrip analitik atau pelacakan pihak ketiga, dan tidak menyimpan data dalam bentuk apa pun di perangkat Anda (localStorage maupun sessionStorage). Pengiriman data melalui formulir konsultasi berlangsung langsung ke saluran WhatsApp resmi kantor tanpa penyimpanan sisi klien maupun sisi server pada website ini.
10. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami berhak memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan material akan diumumkan melalui halaman ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan terakhir. Penggunaan website secara berkelanjutan setelah perubahan dipublikasikan dianggap sebagai penerimaan atas kebijakan yang diperbarui.
11. Kontak Pengaduan dan Informasi
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi Anda, silakan hubungi kami:
Kantor Hukum Fajar Trilaksana
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gang 36, RT.08, RW. 01, Randuagung - Gresik.
WhatsApp: Hubungi via WhatsApp
Email: fajartri.line@gmail.com
Dokumen ini merupakan bagian integral dari syarat dan ketentuan penggunaan website Kantor Hukum Fajar Trilaksana. Penyusunan kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai dan tidak dapat ditafsirkan sebagai nasihat hukum.